Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dalam daftar registrasi Cagar Budaya Daerah. (3) Daftar registrasi Cagar Budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri untuk dicatat dalam Register Cagar Budaya Nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Cagar Budaya dalam daftar registrasi Cagar Budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction