Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dilakukan berdasarkan metode dan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pemeringkatan Cagar Budaya.
Your Correction