Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkajian, Penetapan dan Pemeringkatan, Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tugas Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction