Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dari: a. kerusakan; b. kehancuran; c. kemusnahan; dan/atau d. kehilangan.
Your Correction