Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Registrasi Cagar Budaya dibuat untuk menghimpun data dan kepemilikan Cagar Budaya, baik di dalam maupun di luar Daerah, yang disusun secara sistematis. (2) Registrasi Cagar Budaya mencakup Pendaftaran, Pengkajian, Penetapan, Pemeringkatan, Pencatatan, dan Penghapusan.
Your Correction