Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap orang yang belum mendaftarkan Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1), wajib mendaftarkan kepada Dinas paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. (2) Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. (3) Tim Ahli Cagar Budaya yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa jabatannya berakhir.
Your Correction