Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction