Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Wilayah Kerja Kalimantan dan/atau instansi lain yang terkait.
Your Correction