Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melakukan pemugaran, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya, wajib memperoleh izin dari: a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Your Correction