Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh Dinas melalui pemantauan dan evaluasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction