Correct Article 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh Dinas melalui pemantauan dan evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
