Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap setiap bentuk kegiatan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa penghargaan, insentif dan/atau kompensasi.
Your Correction