Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. (2) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan verifikasi dokumen pendaftaran; b. melakukan kajian kelayakan; c. melakukan kajian pemeringkatan Cagar Budaya; d. memberikan rekomendasi penetapan Cagar Budaya; e. memberikan rekomendasi pengusulan Cagar Budaya peringkat Nasional; dan f. memberi rekomendasi tentang penghapusan Cagar Budaya. (3) Keanggotaan Tim Ahli Cagar Budaya berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang meliputi ahli arsitektur, ahli sejarah, ahli arkeologi, ahli antropologi dan ahli filologi. (4) Penentuan jumlah Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan. (5) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Tim Ahli Cagar Budaya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction