Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cagar Budaya hanya dapat dimiliki oleh: a. warga negara Republik INDONESIA; b. masyarakat INDONESIA; dan c. badan hukum maupun bukan badan hukum INDONESIA. (2) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengalihan kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya apabila: a. pemilik dan/atau penguasa Cagar Budaya meninggal dunia dan: 1. tidak mempunyai ahli waris; atau 2. tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah; b. Cagar Budaya yang dimiliki atau dikuasai oleh orang asing; c. Cagar Budaya dimiliki oleh badan hukum maupun bukan badan hukum asing; d. pemilik Cagar Budaya tidak dapat menunjukkan bukti sahnya kepemilikian; e. Cagar Budaya diperoleh secara tidak sah; atau f. Cagar Budaya yang dimiliki sangat langka. (3) Pengalihan kepemilikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Gubernur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction