Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Ruang lingkup materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria Cagar Budaya;
b. registrasi Cagar Budaya;
c. pelestarian Cagar Budaya;
d. pengelolaan Cagar Budaya;
e. peran serta masyarakat dan juru pelihara;
f. kepemilikan dan pengalihan Cagar Budaya;
g. kerjasama;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. tim ahli Cagar Budaya; dan
j. pendanaan.
Your Correction
