Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria Cagar Budaya; b. registrasi Cagar Budaya; c. pelestarian Cagar Budaya; d. pengelolaan Cagar Budaya; e. peran serta masyarakat dan juru pelihara; f. kepemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; g. kerjasama; h. pembinaan dan pengawasan; i. tim ahli Cagar Budaya; dan j. pendanaan.
Your Correction