Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerja/buruh yang telah memasuki usia pensiun berhak mengajukan pensiun secara tertulis kepada pengusaha. (2) Pengusaha dapat menolak pekerja/buruh yang mengajukan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila masih membutuhkan pekerja/buruh tersebut. (3) Pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja/buruh yang telah dinyatakan pensiun. (4) Ketentuan usia pensiun dan pemenuhan hak-hak pekerja/buruh yang telah dinyatakan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction