Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan sosial dalam hubungan kerja dan jaminan sosial diluar hubungan kerja. (3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction