Correct Article 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN UMP.
(2) UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur paling lambat setiap tanggal 1 (satu) November.
(3) Gubernur dalam MENETAPKAN UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
(4) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengupahan provinsi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengupahan.
Your Correction
