Correct Article 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pengusaha wajib membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat melakukan penangguhan pembayaran upah minimum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penangguhan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
