Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN upah minimum sebagai jaring pengaman.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(3) Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1(satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartite antara pekerja/buruh dengan pengusaha diperusahaan yang bersangkutan.
Your Correction
