Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. (3) Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1(satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartite antara pekerja/buruh dengan pengusaha diperusahaan yang bersangkutan.
Your Correction