Correct Article 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Perjanjian kerjsama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada Dinas dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
(2) Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(1) dilaksanakan secara musyawarah.
(3) Pengusaha mendaftarkan perjanjian kerja bersma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas.
(4) Ketentuan mengenai prosedur dan tatacara pembuatan perjanjian kerja bersama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
