Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
(2) Peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan Dinas untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota di Daerah.
(3) Dinas mengesahkan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah menerima pengajuan dari Pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan.
(4) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaiman dimaksudkan dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja Bersama.
Your Correction
