Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga kerjasama tripartite dibentuk untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepadaGubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di daerah. (2) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit terdiri atas: a. unsur Pemerintah Daerah; b. organisasi perusahaan; dan c. serikat pekerja/serikat buruh. (3) Pembentukan Lembaga kerja sama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan susunan organisasi lembaga kerja sama triartit berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction