Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perusahaan yang telah memenuhi persayaratan wajib menjadi anggota organisasi pengusaha. (2) Organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha INDONESIA yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi dan kepercayaan yang bertujuan mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya di dalam bidang hubungan industrial, menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan. (3) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction