Correct Article 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh
(3) Tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan serikat pekerja/buruh sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan perauran perundang-undangan.
Your Correction
