Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Setiap tenaga kerja penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dengan memperlihatkan kompetensi, keseuaian jenis dan derajad disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 20% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(3) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(4) Tata cara dan mekanisme meempekerjakan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
