Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pelindungan Calon Tenaga Kerja yang akan bekerja ke Luar Negeri meliputi:
a. pelindungan sebelum bekerja;
b. pelindungan selama bekerja; dan
c. pelindungan setelah bekerja.
(2) Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan Pelindungan Tenaga Kerja yang akan bekerja ke luar negeri sebelum bekerja dan setelah bekerja yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction
