Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan penempatan tenaga kerja oleh lembaga swasta berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction