Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dalam bentuk:
a. pameran bursa kerja;
b. informasi lowongan kerja melalui media cetak atau elektronik;
c. penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
d. bursa kerja online.
(2) Pelayanan sebagai dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang berasal dari:
a. Perusahaan;
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
d. perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA; dan/atau
e. lembaga penyalur pekerja rumah tangga.
(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Your Correction
