Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pameran bursa kerja dan bursa magang kerja. (2) Pelayanan penempatan Tenaga Kerja diselenggarakan berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang berasal dari: a. Perusahaan; b. Pemerintah kabupaten/kota; c. lembaga penempatan tenaga kerja swasta; d. lembaga penyalur pekerja rumah tangga; e. bursa kerja khusus; atau f. informasi lowongan pekerjaan lainnya.
Your Correction