Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pameran bursa kerja dan bursa magang kerja.
(2) Pelayanan penempatan Tenaga Kerja diselenggarakan berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang berasal dari:
a. Perusahaan;
b. Pemerintah kabupaten/kota;
c. lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
d. lembaga penyalur pekerja rumah tangga;
e. bursa kerja khusus; atau
f. informasi lowongan pekerjaan lainnya.
Your Correction
