Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Dalam pelayanan penempatan tenaga kerja, pemerintah daerah memilki kewenangan meliputi:
a. Pelayanan antara kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah
b. Penerbitan izin Lembaga penempatan tenaga kerja swasta antar dalam 1 (satu) Daerah; dan
c. Pengelolaan informasi pasar kerja di Daerah.
(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan secara terpadu dalam suatu sistem penempatan tenaga kerja
(2) Sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (a) meliputi informasi pasar kerja di Daerah yang secara teknis dikelola oleh Dinas untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
(3) Informasi pasar kerja sebagamana diaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Perusahaan secara tertulis paling singkat 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas
(4) Informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;
b. jenis pekerjaan;
c. syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman; dan
d. syarat-syarat lainnya sesuai dengan kreteria yang dibutuhkan oleh perusahaan.
(5) Dalam hal perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian di Daerah, informasi pasar kerja perusahaan wajib disampaikan kepada Dinas.
(6) Dalam hal informasi pasar kerja sudah terisi, perusahaan wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Dinas.
Your Correction
