Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan di Daerah hanya dapat menerima peserta magang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah karyawan. (2) Pemagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan baik di dalam atau diluar negeri berdasarkan ketentuan peratutan perundang-undangan. (3) Dalam hal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayau (2), peserta magang tidak dipungut biaya.
Your Correction