Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Perusahaan mengeluarkan sertifikat pemagangan bagi peserta magang yang telah lulus mengikuti kegiatan pemagangan.
(2) Bagi peserta yang tidak lulus atau berhenti/tidak menyelesaikan kegiatan pemagangan diberikan surat keterangan telah mengikuti kegiatan pemagangan.
(3) Peserta pemagangan yang telah lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi kompetensi.
(4) Uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh perusahaan.
Your Correction
