Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pelatihan kerja berbasis kompetensi dapat diselenggarakan dengan sistem atau pola pemagangan.
(2) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian dengan pemagang antara peserta dengan perusahaan secara tertulis.
(3) Perjanjian pemagangan paling sedikit memuat hak dan kewajiban antara peserta dengan perusahaan serta jangka waktu pemagangan berdasarkan keterntuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemagangan yang diselenggaran tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaiana dimaksud dalam ayat (3), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
(5) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di bawah bimbingan dan pengawasan staf teknis yang kompeten.
(6) Pengawasan terhadap pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat
(3), dan ayat (4) dilakukan oleh Dinas.
Your Correction
