Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan dapat menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi dilingkungan perusahaannya (2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki fasilitas pelatihan dapat bekerja sama dengan UPT dan/atau lembaga pelatihan swasta lainnya. (3) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibawah pembimbingan dan pengawasan instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi.
Your Correction