Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Perusahaan dapat menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi dilingkungan perusahaannya
(2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki fasilitas pelatihan dapat bekerja sama dengan UPT dan/atau lembaga pelatihan swasta lainnya.
(3) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibawah pembimbingan dan pengawasan instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi.
Your Correction
