Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Lembaga pelatihan kerja wajib membuat dan menyampaikan laporan secara periodik kegiatan lembaganya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap lembaga pelatihan kerja.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur.
Your Correction
