Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Dinas menyelenggarakan pelatihan ketenagakerjaan berbasis kompetensi pada UPT dan pelatihan berbasis masyarakat.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
a. sekolah menengah kejuruan;
b. perguruan tinggi;
c. perusahaan; dan
d. lembaga lainnya.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan:
a. tenaga instruktur yang bersertifikat; dan
b. prasarana dan sarana pelatihan yang sesuai standar
Your Correction
