Correct Article 84
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Darah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain angaran pendapatan dan belanja daerah, pendanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari sumber pedapatan lainnya yang sah dan tidakmengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
