Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Darah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain angaran pendapatan dan belanja daerah, pendanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari sumber pedapatan lainnya yang sah dan tidakmengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction