Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang BPJS.
Your Correction