Correct Article 83
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang BPJS.
Your Correction
