Correct Article 82
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 60 ayat (1), Pasal 63, Pasal 66 ayat (3), atau Pasal 71 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Ketenagakerjaan.
Your Correction
