Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang menempatkan tenaga kerja di luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3),dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction