Correct Article 80
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Setiap perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), atau Pasal 46 ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelanggaran.
Your Correction
