Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), atau Pasal 46 ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
Your Correction