Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk piagam penghargaan. (3) Ketentuan mengenai tatacara pemberian penghargaan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction