Correct Article 76
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan Ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi yang meliputi:
a. unit kerja pengawasan Ketenagakerjaan;
b. pengawas ketenagakerjaan; dan
c. tata cara pengawasan.
(2) Pengawasan Ketenagakerjaan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh bidang pengawasan pada Dinas.
(3) Hasil pengawasan Ketenagakerjaan dilaporkan oleh Dinas kepada Gubernur.
(4) Dalam rangka mensinergikan dan meningkatkan pengawasan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat dibentuk tim terpadu yang berasal dari unsur Dinas, organisasi perangkat daerah terkait, dan instansi vertikal terkait di Daerah.
(5) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
