Correct Article 75
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai kompetensi dan independensi guna menjamin pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
(4) Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
