Correct Article 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(2) Kewajiban memiliki izin perpanjang, tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler
(3) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan didaerah hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Your Correction
