Correct Article 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Gubernur berwenang membentuk Dewan Pengupahan Provinsi.
(2) Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(3) Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka penetapan UMP, penerapan sistem pengupahan tingkat daerah dan menyiapkan bahan perumusanpengembangan sistem pengupahan nasional.
(4) Keanggotaan dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.
(5) Keanggotaan dewan pengupah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pembentukan, susunan keanggotaan, pemberhentian anggota, tugas dan tata kerja dewan pengupahan provinsi diatuar dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
