Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(3) Pelaksanaan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengawasan oleh pengawas Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
