Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (3) Pelaksanaan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh pengawas Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction