Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusaha wajib melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction