Correct Article 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pengusaha yang mempekerjakan perempuan dan anak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan di malam hari disaat masa menyusui sampai dengan bayi berusia 6 (enam) bulan.
(3) Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh perempuan yang masih ingin bekerja setelah selesai melaksanakan masa menyusui sebagimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
