Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. (2) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. (3) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja INDONESIA bekerja di Luar Negeri. (4) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk PKWT dan PKWTT. (5) Pemberi Kerja dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Your Correction